Pelayanan administrasi dan surat menyurat pada hari Senin-Kamis dilayani pukul 08.00 WIB - 13.00 WIB dan pada hari Jumat pukul 08.00 WIB -11.00 WIB
Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)




