Pelayanan administrasi dan surat menyurat pada hari Senin-Kamis dilayani pukul 08.00 WIB - 13.00 WIB dan pada hari Jumat pukul 08.00 WIB -11.00 WIB
Tahukah kamu?
Sebagaimana dipaparkan dalam UU No. 06 tahun 2014 bahwa di dalam Desa terdapat tiga kategori kelembagaan Desa yang memiliki peranan dalam tata kelola Desa, yaitu: Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan.
Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Lembaga Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat untuk mengelola dan memfasilitasi kegiatan yang berkaitan dengan kehidupan sosial, kesejahteraan masyarakat, dan pemberdayaan individu dalam suatu komunitas.
Desa Gendongkulon












