Pelayanan administrasi dan surat menyurat pada hari Senin-Kamis dilayani pukul 08.00 WIB - 13.00 WIB dan pada hari Jumat pukul 08.00 WIB -11.00 WIB
RUKUN TETANGGA (RT)
dan RUKUN WARGA (RW)
RT (Rukun Tetangga) merupakan kumpulan yang terdiri dari beberapa kepala keluarga dan dipimpin oleh seorang ketua RT, sedangkan RW (Rukun Warga) adalah kumpulan yang terdiri dari beberapa kelompok RT dan dipimpin oleh seorang ketua RW.
RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga) adalah struktur organisasi masyarakat di Indonesia yang berfungsi sebagai penghubung antara warga dan pemerintah lokal.


















