Lembaga Desa Gendongkulon

Lembaga Desa

Mengenal struktur kepemerintahan dan lembaga kemasyarakatan yang membangun Desa Gendongkulon.

Informasi Desa

Tahukah kamu?

Sebagaimana dipaparkan dalam UU No. 06 tahun 2014 bahwa di dalam Desa terdapat tiga kategori kelembagaan Desa yang memiliki peranan dalam tata kelola Desa, yaitu: Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan.

Pemerintah Desa

Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Lembaga Kemasyarakatan

Organisasi yang dibentuk oleh masyarakat untuk mengelola dan memfasilitasi kegiatan yang berkaitan dengan kehidupan sosial, kesejahteraan masyarakat, dan pemberdayaan individu dalam suatu komunitas.

Lembaga Utama

Pemerintah Desa

Pemerintah Desa

"Membangun Desa Gendongkulon demi terwujudnya masyarakat yang Makmur dan sejahtera Guyup Rukun saklawase"

Lihat Profil Lengkap
Logo Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Lembaga Kemasyarakatan

Organisasi mitra pemerintah desa dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Logo LPMD
LPMD
Logo PKK
PKK
Logo Karang Taruna
KARANG TARUNA
Logo Posyandu
POSYANDU
RT dan RW