
Lembaga Desa
Mengenal struktur kepemerintahan dan lembaga kemasyarakatan yang membangun Desa Gendongkulon.
Tahukah kamu?
Sebagaimana dipaparkan dalam UU No. 06 tahun 2014 bahwa di dalam Desa terdapat tiga kategori kelembagaan Desa yang memiliki peranan dalam tata kelola Desa, yaitu: Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan.
Pemerintah Desa
Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Lembaga Kemasyarakatan
Organisasi yang dibentuk oleh masyarakat untuk mengelola dan memfasilitasi kegiatan yang berkaitan dengan kehidupan sosial, kesejahteraan masyarakat, dan pemberdayaan individu dalam suatu komunitas.
Lembaga Utama

Pemerintah Desa
"Membangun Desa Gendongkulon demi terwujudnya masyarakat yang Makmur dan sejahtera Guyup Rukun saklawase"
Lihat Profil Lengkap
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Lembaga Kemasyarakatan
Organisasi mitra pemerintah desa dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.



